Thursday, November 18, 2010

hikayat sholat

Letak Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Menyentuh Bumi Ketika Sujud

Dalam praktek shalat, sebagian kaum muslimin ada yang meletakkan tangan dahulu sebelum lutut pada saat akan sujud dan ada yang sebaliknya lutut dahulu kemudian tangan. Lalu mana yang benar dalam masalah ini !.
Sebelum menguraikan perbedaan pendapat para ulama dan dalil setiap pendapat dalam masalah ini, terlebih dahulu kami akan detailkan letak perbedaan pendapat para ulama tersebut guna memahami masalah ini dengan baik dan benar.
Mendetailkan letak perbedaan pendapat termasuk perkara yang penting. Dan menelantarkan hal tersebut akan menimbulkan beberapa dampak yang negatif, diantaranya :
  • Penggambaran masalah tidak di atas hakikat sebenarnya.
  • Timbulnya ketimpangan dalam penerapan masalah.
  • Lahirnya masalah-masalah lain yang membuat permasalahan tersebut semakin rumit dan bertele-tele.
  • Bisa mengantar ke jalur berlebihan dalam masalah agama, padahal sikap berlebihan tersebut merupakan perkara yang tercela dalam syari’at Islam yang penuh dengan kemudahan ini.
Letak Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Ini Read the rest of this entry »
Filed under: Yang Lebih Dulu Menyentuh Bumi Ketika Sujud , , ,

Pendapat Pertama: Tangan Dahulu Kemudian Lutut

Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Al-Auza’iy dan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnu Hazm berlebihan dalam menguatkan pendapat ini sehingga beliau menganggap bahwa meletakkan tangan sebelum lutut adalah perkara yang wajib.
Dalil-dalil Pendapat Pertama
Ada dua  Hadits yang dijadikan dalil oleh orang yang menganut pendapat pertama ini :
Hadits Pertama: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Apabila salah seorang dari kalian (hendak) sujud maka janganlah ia turun bersimpuh sebagaimana turun bersimpuhnya onta tapi hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya“. Dikeluarkan oleh Ahmad 2/381, Al-Bukhary dalam At-Tarikh Al-Kabir 1/1/139, Abu Daud no 840, An-Nasa`i 2/207 dan dalam Al-Kubra no. 678, Ath-Thahawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/254, Ad-Daruquthny 1/344-345, Al-Baihaqy 2/99-100, Al-Hazimy dalam Al-I’tibar Fii An-Nasikh Wal Mansukh minal Atsar hal. 59-60, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.520-522, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/128-129 dan Al-Baghawy dalam Syarah As-Sunnah 3/134-135 semuanya dari jalan Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy dari Muhammad bin Hasan dari Abu Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah.
Read the rest of this entry »
Filed under: Yang Lebih Dulu Menyentuh Bumi Ketika Sujud , , ,

Pendapat Kedua: Lutut Dahulu Kemudian Tangan

Pendapat kedua ini adalah pendapat Muslim bin Yasar, An-Nakh’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Abu Hanifah dan dua muridnya Muhammad dan Abu Yusuf, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan Ibnul Mundzir. Pendapat ini juga dihikayatkan dari ‘Umar bin Khaththab dan anaknya ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. At-Tirmidzy dan Al-Khaththaby mengatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan para ‘ulama.
Dalil-dalil pendapat kedua
Hadits Pertama : Hadits Wa`il bin Hujr, Hadits Wa`il ini mempunyai dua jalan:
Jalan Pertama :
“Saya melihat Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan apabila beliau bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya“.
Dikeluarkan oleh Abu Daud no.388, An-Nasa`i 2/207,234 dan dalam Al-Kubra no.676,740, Ibnu Majah no.838, Ad-Darimy 1/303, Ibnu Khuzaimah no. 626,629, Ibnu hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 1912, Ath-Thohawy 1/255, Ad-Daraquthny 1/345, Al-Baihaqy 2/98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 518, Al-Baghawy 3/133, Al-Hazimy hal. 60-61, Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al-Jama’ Wat Tafriq 2/501 dan Adz-Dzahaby dalam Mu’jamul Muhadditsin hal.218-219 semuanya dari jalan Syarik bin Abdillah An-Nakha’iy dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Read the rest of this entry »
Filed under: Yang Lebih Dulu Menyentuh Bumi Ketika Sujud , , ,

Pendapat Ketiga: Boleh Tangan Dahulu Kemudian Lutut dan Boleh Lutut Dahulu Kemudian Tangan

Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Ahmad. Para ‘ulama yang menguatkan pendapat ketiga ini, ada dua jalan dalam menguatkannya :
  1. Ada yang menguatkan pendapat ini dengan alasan bahwa dalil dari pendapat pertama dan kedua semuanya shohih bisa dipakai berhujjah. Dengan demikian maka kandungan dari dalil-dalil tersebut bisa diamalkan sehingga boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.
  2. Ada yang menguatkan pendapat ketiga ini dengan alasan bahwa seluruh hadits yang berkaitan dengan cara turun untuk sujud, baik tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan, adalah hadits-hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Karena tidak ada aturan dalam hadits yang shohih yang menjelaskan tentang cara turun untuk sujud tersebut maka ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.
Pembahasan untuk yang melemahkan semua hadits tentang masalah ini Read the rest of this entry »
Filed under: Yang Lebih Dulu Menyentuh Bumi Ketika Sujud , , ,

Yang Melemahkan Hadits Al-’Ajn (Mengepalkan Kedua Tangan Saat Bangkit Dari Sujud Untuk Berdiri)

Sepanjang pemeriksaan kami, ada dua hadits yang menyebutkan tentang hal ini :
1. Hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma :
“Sesungguhnya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam jika beliau (hendak) berdiri dalam sholatnya, beliau meletakkan kedua tangannya di atas bumi sebagaimana yang dilakukan oleh al-‘ajin (orang yang melakukan ‘ajn)”.
Hadits ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhish Al-Habir (1/466) dan An-Nawawy dalam Al-Majmu’ (3/421).
Berkata Ibnu Ash-Sholah dalam komentar beliau terhadap Al-Wasith –sebagaimana dalam At-Talkhis- : “Hadits ini tidak shohih dan tidak dikenal serta tidak boleh berhujjah dengannya”.
Berkata An-Nawawy : “(Ini) hadits lemah atau batil, tidak ada asalnya”
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Kisah dunia