Monday, December 6, 2010

Ariel Bakal Tuntut Penyebar Video mesumnya

GambarPihak Ariel menilai kepolisian tidak berlaku adil dalam menangani kasus penyebaran video porno yang saat ini tengah disidangkan di PN Bandung. Ariel minta polisi juga menangkap para penyebar video selain RJ.

Kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol mengungkapkan terjadi banyak kejanggalan dalam kasus Ariel. Boy pun mempertanyakan kenapa para pengunggah video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari ke internet, masih bebas berkeliaran.

"Seharusnya yang dikejar oleh pihak kepolisian siapa yang menyebarkan, kan ada namanya Redjoy, ada juga si Anggit dan ada nama-nama lain. Itu harusnya dilakukan upaya paksa terhadap mereka," ujar Boy.

Pada 23 Juli lalu, tiga mahasiswa berinisial  DP (21), RF (21) dan AE (21) yang kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di kawasan Sumedang sempat ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap tim Mabes Polri karena diduga terkait kasus video porno Ariel di tempat kost di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Polri juga sempat mengidentifikasi penyebar pertama video Ariel berinisial A seorang mahasiswa yang dikeluarkan dari kampusnya. Menurut Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto, A bertempat tinggal di Bandung dan sekitarnya. A diduga ahli IT meski tidak bersertifikat.

Namun, sampai saat ini, para pengunggah video tersebut tidak jelas proses hukumnya. Hanya, Redjoy yang merupakan music editor Peterpan yang sudah menjalani proses persidangan.

(hkm/eny)
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Kisah dunia