Tuesday, December 7, 2010

Baasyir Minta Penangguhan Penahanan karena sudah lanjut usia

Kuasa Hukum Abubakar Baasyir, Amidhan, meminta Mabes Polri menangguhkan penahanan Amir Jamaah Anshorut Tauhid.

"Kami minta penangguhan penahanan," kata Amidhan ketika ditemui di Mabes Polri,
Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2010).

Amidhan beralasan faktor usia yang menjadi pertimbangan kemanusiaan permintaan penangguhan penahanan pengasuh Pondok Pesantren Ngruki ini

Sementara berkas kasus Baasyir menurut Amidhan masih belum lengkap. "Kami berharap cepat disidangkan," tukas Amidhan.

Baasyir ditangkap Densus 88 di daerah Ciamis, Jawa Barat, Senin 9 Agustus silam. Penangkapan ini didasarkan banyak bukti yang mengarahkan namanya terlibat dalam jaringan terorisme.

Menurut keterangan Mabes Polri dalam jumpa pers setelah penangkapan, terdapat benang merah antara Baasyir dengan proses pelatihan kemiliteran di Aceh, dan laboratorium bom di Cibiru. Baasyir berperan menyiapkan rencana awal pelatihan di Aceh, berperan menunjuk ustaz Mutakim di Aceh, menunjuk Mustafa Abu Thalib, dan menunjuk Dul Matin sebagai penanggung jawab lapangan.

Mantan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) turut merestui dan mendanai kegiatan yang akan dilakukan para teroris. Terakhir, Baasyir juga mengetahui semua pelatihan dan rencana yang disusun kelompok terorisme di Aceh. Karena secara rutin menerima laporan dari pengelola lapangan.(hri)
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Kisah dunia