Friday, April 8, 2011

Usia Pensiun Diubah,PRADES PPDI Mojokerto Protes

MOJOKERTO – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2011 yang mengatur batas masa jabatan perangkat desa, berbuntut protes. Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto, memprotes penerbitan perda tersebut yang membatasi masa kerjanya hingga usia 60 tahun.
Beberapa perangkat desa yang berkumpul, Kamis (7/4) dengan tegas menolak perda tersebut. Pasalnya, dalam perda tersebut mengatur, bahwa masa jabatan perangkat desa yang sebelumnya hingga usia 64 tahun, dibatasi hingga usia 60 tahun saja.

“ Terus terang kita menolak perda tersebut. Kita tetap berpegang pada peraturan yang lama dengan masa jabatan perangkat desa hingga usia 64 tahun,” ungkap Kasdi Kepala Dusun Sambi Malang, Kecamatan Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.
Menurut Kasdi, perda No 4 tahun 2011 tidak sesuai dengan PP No 5 tahun 1979 yang mengatur masa jabatan perangkat desa hingga maksimal usia 64 tahun. Keterangan Kasdi pun didukung oleh perangkat desa lainnya yang waktu itu kebetulan sedang berkumpul di rumahnya.
Dikatanya, jika perda tersebut harus dijalankan, mau tidak mau dirinya beserta perangkat desa lainnya harus pension di usia 60 tahun. Padahal, sesuai dengan PP No 5 tahun 1979 mereka masih memiliki sisa waktu kerja hingga 4 tahun lagi.
’’ Kalau perda itu dijalankan, sisa 4 tahunya dikemanakan, ’’ tambahnya.
Seperti diketahui, selama menjalankan tugasnya perangkat desa memperoleh tunjangan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Tunjangan tersebut diberikan setiap tiga bulan sekali.
Sementara, terkait dengan protes tersebut, Kabag Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Drs. H. Didik Chusnul Yaqin S.Sos menjelaskan, perda No 4 tahun 2011 mengacu pada PP 72 tahun 2005 yang mengatur masa jabatan perangkat desa hingga usia maksimal 60 tahun. Kendati demikian, dirinya juga menjelaskan, apabila ada perangkat desa dengan masa jabatan lebih dari usia 60 tahun, hal itu disesuaikan dengan kebijakan kepala desanya masing-masing.
’’ Karena yang melantik kades, jika ada yang lebih dari 60 tahun itu tergantung kebijakan kades. Semua disesuaikan dengan kebutuhan desanya masing-masing, ’’ terangnya.
Sumber : Surabayapagi
Gambar : Yustisi
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Kisah dunia