Monday, June 20, 2011

Hasil demo Kepala Desa yang tergabung (PARADE NUSANTARA) 20 JUNI 2011

JAKARTA – DM : Sejumlah perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa menuntut pengesahan Rancangan Undang-undang Kepala Desa, akhirnya diterima perwakilan Menteri Dalam Negeri.
Perwakilan Parade Nusantara, termasuk Ketua Umum Parade Sudir Santoso, diterima perwakilan Mendagri, yakni Dirjen Kesbangpol Tanri Barilamo dan Dirjen PMD Ayit Mufiqs.
Tanri mengatakan, salah satu tuntutan yang paling krusial dari para kepala desa adalah soal masa jabatan. Mereka menginginkan, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 8 sampai 10 tahun. “Kita akan konsultasi dengan Baleg DPR dulu,” kata Tanri
.
RUU Desa diserahkan hari ini
Pemerintah dalam hal ini Kemendagri akan mehyerahkan RUU Desa kepada DPR hari ini, demikian disampaikan oleh Sudir Santoso.
Sudir mengatakan “Kesepakatan yang terjadi bahwa kementerian dalam negeri selaku pemegang hak insiatif RUU Desa sepakat hari ini pula akan menyerahkan draffnya pada DPR, mesekipun dalam catatan masih ada hal hal yang menyangkut administrasi tertentu yang harus dilengkapi dan akan disusulkan”
Bukan menyerahkan RUU Desa, hanya membuka Ruang Konsultasi.
Sementara staff kesbangpol Depdagri menyangkal bahwa Kemendagri menyerahkan RUU Desa hari ini. “RUU Desa masih dalam proses harmonisasi di Depkumham, dan penyerahan harus dengan Amanat Presiden, dan oleh Mendagri dalam hal ini bisa diwakili  oleh Ditjen PMD Depdagri” ujar  Widiyanto staff Dirjen kesbangpol Depdagri.
“Yang benar adalah kita membuka ruang konsultasi dengan Baleg DPR RI, dengan menyerahkan draf RUU Desa bukan RUU Desa dari Pemerintah” lanjutnya saat dihubungi desamerdeka.
Hari Jum’at masih ada Pembahasan di Depkumham
Hal senada dengan kemendagri juga disampaikan oleh  Kasubdit. Harmonisasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bunyamin, SH, MH, bahwa RUU Desa masih dalam pembahasan beberapa substansi yang belum tercapai kesepakatan.
Bunyamin menyampaikan  “Setelah dilakukan harmonisasi, dalam RUU Desa perlu pematangan beberapa substansi oleh kemendagri. Direncanakan jum’at depan masih akan dilakukan rapat ( red – pembahasan RUU Desa)”.
Ini menunjukkan bahwa RUU Desa masih dalam proses di pihak Pemerintah, dan belum dapat diserahakn karena masih ada beberapa tahapan pembahasan, termasuk pembahasan di sekretariat negara sebelum mendapat amanat Presiden.



Gambar : foto.detik
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Kisah dunia