Saturday, December 4, 2010

Kenapa PPDI Berkirim Surat ke Presiden????


Dalam Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) PPDI di Wonogiri 6-7 Nopember 2010 lalu telah disepakati adanya langkah administratif untuk mendorong Pemerintah segera menyelesaikan dan mengajukan RUU Desa kepada DPR RI. RUU Desa yang dimaksudkan adalah RUU yang sesuai harapan PPDI yaitu RUU Desa dan Perdesaan yang pernah diajukan ke Pemerintah pada bulan Juni 2010 lalu.

Surat-menyurat adalah hal yang penting dalam berkomunikasi karena dengan surat menyurat maka ada dokumentasi atas proses perjalanan perjuangan. Sisi lain adalah dapat melihat bagaimana komitmen dan konsistensi lembaga terkait dengan memperhatikan setiap dokumentasi administrasi. Dalam kesempatan ini saya akan mengurai apa dan mengapa surat dari PPDI dilayangkan. Surat yang dibuat dan telah dikirim adalah tersebut di bawah ini.

1. Surat Kepada Mendagri

Surat dengan materi untuk mempertanyakan proses RUU dan Permohonan Audiensi. Dalam surat disebut beberapa hal yaitu (1) mempertanyakan sejauh mana proses RUU Desa yang dijanjikan akan selesai bulan Agustus 2010 lalu (2) mempertanyakan janji koordinasi Depdagri dengan Depkeu dan MenPAN atas usulan PPDI tentang pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS. Dua hal tersebut adalah sesuai surat yang dibuat oleh Kemendagri dengan Kop Surat Dirjen PMD pada tanggal 9 Juni 2010 hasil audiensi PPDI pada saat itu.
Surat kepada Menteri ini ditembuskan kepada (1) Ketua DPR RI, (2) Presiden Republik Indonesia, (3) Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, (4) Kepala Unit Kerja Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (5) Dirjen PMD Depdagri, dan (6) Dirjen Kesbangpol Depdagri.
Surat ini ditembuskan kepada banyak pihak dengan harapan:

a.
Ketua DPR RI diharapkan memahami bahwa lambatnya pengajuan RUU Desa oleh Pemerintah diakibatkan oleh kinerja Menteri Dalam Negeri yang lambat dalam menangani prakarsa RUU Desa yang menjadi tugas Pemerintah.

b.
Presiden, Menseskab dan UKP4, diharapkan dapat mengerti kinerja Mendagri yang kurang optimal dalam penanganan prakarsa RUU Desa yang menjadi kewajiban Pemerintah. Dengan diketahuinya permasalahan RUU Desa oleh para pihak tersebut, setidaknya Presiden, Menseskab dan UKP4 dapat ikut mempertanyakan penanganan RUU Desa.

c.
Dirjen PMD Depdagri, dan Dirjen Kesbangpol Depdagri sebagai pihak yang bertandatangan dalam surat tanggal 9 Juni hasil aksi PPDI harus bertanggungjawab atas surat yang dibuat. Pembelajaran bahwa tidak semua organisasi ”senang” hanya diberi janji, PPDI tidak hanya menunut janji lisan tapi tertulis dan juga akan selalu memantau dan meminta pertanggungjawaban atas yang sudah tertulis.

2. Surat Kepada Presiden

Surat kepada presiden ini berisi permohonan waktu audiensi dengan materi untuk menyampaikan beberapa hal yang kurang tepat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan berharap tidak terjadi pada RUU Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah. Hal yang perlu diperhatikan adalah:

a.
Dalam RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan UUD 1945 yaitu Pasal 28 D dan Pasal 28 I. Sehingga dalam RUU Desa atau apaun namanya kedepan tidak ada diskriminasi antara Sekretaris Desa dengan Perangkat Desa lainnya.

b.
Dalam RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya Rekomendasi Nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa atau dengan nama lain yang sejenis.

Surat kepada Presiden ini ditembuskan kepada (1) Ketua MPR RI (2) Ketua DPD RI dan (3) Ketua DPR RI. Surat ini ditembuskan kepada para pihak tersebut dengan harapan :

a.
Ketua MPR, Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI diharapkan memahami bahwa mereka pada khususnya DPR RI memahami permasalahan tersebut dan ikut mengantisipasi agar tidak adanya pelanggaran konstitusi atas penyusunan Undang-undang, baik terhadap UUD 1945 maupun Tap MPR sebagai bagian dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dari Undang-undang.

3. Surat Kepada Staff Khusus Presiden Bidang Hukum HAM dan Otonomi Daerah

Surat kepada para Staff Khusus Presiden ini berisi permohonan waktu audiensi dengan materi untuk menyampaikan beberapa hal yang kurang tepat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan berharap tidak terjadi pada RUU Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah. Melalui para staff khusus diharapakan hal-hal yang diharapkan PPDI dapat dikaji dan kemudian diberi masukan pada Presiden atas logika tuntutan Perangkat Desa. Hal yang diharapkan dapat didiskusikan saat bertemu staff khusus Presiden adalah:

a.
Staff Khusus Hukum dan HAM tentang harapan RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan UUD 1945 yaitu Pasal 28 D dan Pasal 28 I. Sehingga dalam RUU Desa atau apapun namanya kedepan tidak ada diskriminasi antara Sekretaris Desa dengan Perangkat Desa lainnya.

b.
Staff Khusus Otonomi Daerah tentang harapan RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya Rekomendasi Nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa atau dengan nama lain yang sejenis.

Dengan langkah yang dilakukan secara administratif ini diharapkan PPDI menjadi lebih konstruktif dalam perjuangan. Hal lain adalah bahwa dalam rangka proses lanjutan perjuangan PPDI ke depan diharapkan dipahami telah berproses secara konstitusional bukan sekedar menggunakan prinsip "pokoké"... atau harus sesuai keinginan tanpa berproses dengan benar.

Selamat berjuang PPDI, semoga partisipasi kecil yang telah saya lakukan mampu memberikan energi positif bagi perjuangan Perangkat Desa dan perjuangan Desa menjadi sebuah satuan pemerintahan yang otonom.


Surjokotjo Adiprawiro
Ketua Dewan Penasehat PP PPDI
Apabila di dalam artikel atau tulisan ini terdapat kesalahan atau kekurangan,
mohon koreksi dan pelengkapan data sampaikan ke redaksi@ppdi.or.id
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Kisah dunia