Acara yang dibuka dengan sambutan tertulis Gubernur Jawa Tengah yang dibacakan oleh Asisten Kepala BiroTata Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah. Dalam sambutan tersebut, Gubernur menekankan bahwa RUU Desa harus mampu mengakomidir kepentingan baik itu Kepala Desa, Perangkat Desa bahkan masyarakat desa itu sendiri. Dan yang tidak kalah penting adalah “Segera sahkan RUU Tentang Desa ini menjadi UU Desa”.
revisi |
Dalam acara tersebut tampak juga sejumlah anggota DPD seperti Farouk Muhammad (NTB), Ir. Hariyani (Kalsel) Sri Kadarwati (Jabar), Sudarto (Sulsel) yang tampak bersemangat dan antusias dengan paparan tentang Desa yang disampaikan beberapa tamu undangan seperti Wabup Kab. Semarang, Ir. H. Wanardi, MM , Drs Turtiantoro, Msi. Staf Pengajar Fisip Undip, Kushandajani (Undip), dan beberapa akademisi lain dari Universitas baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah.
“Agenda reformasi mengamanatkan bahwa otonomi harus menyentuh sampai ke tingkat desa, tetapi dalam UU 32 kenapa tidak?’ tekan Suryokotjo Adiprawiro dari RPDN (Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara) sebagai representative PPDI.” Dan jangan lupakan bahwa temen-temen PPDI telah berjuang juga dengan memberikan catatan-catatan mengenai klausal-klausal RUU Desa yang bisa mengakomidir semua elemen-elemen desa” imbuhnya.
Acara yang menarik ini merupakan proses dari penyerapan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan akademisi-akademisi yang diharapakan mampu mengakomidir semua kepentingan terhadap RUU Desa itu sendiri.” Mengabaikan Desa adalah mengabaikan juga Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini!” ujar Farouk Muhammad menutup acara Uji Publik RUU Tentang Desa.
selengkapnya baca disini