Showing posts with label PUSAT INFORMASI. Show all posts
Showing posts with label PUSAT INFORMASI. Show all posts

Wednesday, September 28, 2011

Perjalananku Di Dunia Maya

 Hemmmmm,,,, Lama aku ga posting,Aku coba untuk mengetik,
          Asssalamualaikum wr.wb,,, Kini aku coba untuk sedikit flashback kebelakang,Duduk yang manis kakek sedang bercerita hahahaayyy. Sekitar tahun 2009 lalu,Aku mengikuti sebuah organisasi Perangkat Desa karna aku juga seorang perangkat komputer eh salah perangkat desa heheheh nyantai mas bro,,,@_@.Ditempatku perangkat desa berkumpul pertama kali diwarung sate dekat dengan Desaku,Kita berkumpul membahas masalah tentang TPAPD atau biasa disebut Tunjangan.Karna dari tahun 2008 dijanjikan oleh "Teman Sekantor" Tunjangan akan naik setara UMR.Karena sampai tahun 2009 belum naik jadi kami bahas.Setelah rapat pertama kami melanjutkan rapat ke-2 dan seterusnya di kolam pancing karena keterbatasan biaya.Setelah mencapai mufakat hasil rapat dan juga dari kecamatan lain yang telah disatukan oleh saudara

Tuesday, June 21, 2011

PPDI : PPDI Akan Hadir di Pembahasan RUU Desa

Logo Kebesaran PPDI
WARUREJA (15 Juni 2011). Rencananya bulan Juli mendatang, perwakilan PPDI Kabupaten Tegal bakal meluncur ke Jakarta untuk mengikuti pembahasan PP 72 2005 tentang desa.
Pernyataan ini mencuat ketika PPDI Kecamatan Warureja menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang kesekian kalinya, di pendopo Balai Desa Sukareja, Selasa (14/6) pukul 13.00 WIB. Hadir dalam acara itu, Ketua Umum PPDI Nasional Ubaidi Rosidi SH, Ketua PPDI Kabupaten Tegal Dikrun Diantoro, Camat Warureja Moh Natsir beserta jajarannya, Pembina PPDI Kabupaten Tegal, serta seluruh perangkat desa se kecamatan setempat.
Wakil Ketua PPDI Kecamatan Warureja, Kalsum GK mengatakan, upaya

Thursday, June 16, 2011

RUU Desa dan Perdesaan Usulan PPDI

Dan bagi rekan Perangkat Desa Indonesia yang belum memiliki RUU Desa dan Perdesaan Usulan PPDI, hasil Lokakarya Nasional PPDI Pusat di Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat, inilah link download-nya :

                                                          
LOGO PPDI




                                                                                DOWNLOAD :

                                                                                     disini






http://web.ppdi.or.id/

Perangkat Desa Harus Jadi PNS,,Demi Rakyat Desa Sejahtera,

Purbalingga __ Mengapa perangkat desa harus diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ? Demikian pernyataan yang terlontar dari Ubaidi Rosyidi selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam sambutannya pada acara Silaturahmi dan Serap Aspirasi Wakil Ketua DPR RI Ir. H. Taufik Kurniawan, MM dengan Perangkat Desa Se-Kabupaten Purbalingga, Sabtu (28/5). Selanjutnya dikatakan oleh Pak Ubed, demikian panggilan akrabnya bahwa perangkat desa selama ini sangat komit, mengerti akan ketertinggalan di desanya masing-masing. Perangkat desa mampu melaksanakan tugas lintas sektoral dari kementerian-kementerian yang ada di Indonesia sehingga sangat diperlukan pola terobosan menuju paradigma baru.
Ubaidi Rosyidi, SH
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko, Ketua DPRD Tasdik, Pembina PPDI Pusat H. Ali Masykur, Paguyuban Kepala Desa, Forsekdesi dan ribuan perangkat desa se-Kabupaten Purbalingga itu Pak Ubed selanjutnya mengatakan, bahwa berkenaan dengan undang-undang tentang desa diharapkan ada satu konfigurasi yang seimbang antara konfigurasi hukum, politik, sosial kultural dan sosial ekonomi. Saat dilihat kedalaman dari materi perundang-undangan di desa hanya mengatur soal kedudukan dan kewenangan tetapi konsep bagaimana kita melaksanakan pekerjaan dan bagaimana kita mendapatkan hak adalah sesuatu hal yang belum diatur secara utuh. “ Peraturan perundang-undangan yang baru harus bisa menjadi pengayom dalam melaksanakan tugas alat negara,” tandasnya berapi-api.
Berdasarkan UU No.33/2004, lanjut Pak Ubed, dana yang masuk ke level terendah adalah di kabupaten dan dari perundangan yang ada yang melakukan segala hal yang menyangkut pembangunan antara lain di pedesaan penggunanya adalah PNS. “Sehingga apabila perangkat desa masih saja menyandang status yang diskriminatif seperti ini jelas tidak akan nyambung, sehingga pemerintah diharapkan tidak usah mengubah undang-undang yang lain cukup melahirkan undang-undang baru yang di dalam ketentuannya dimasukkan klausul perangkat desa diangkat menjadi PNS” tandasnya.  Selanjutnya dikatakan oleh Pak Ubed, pemerintah harus melakukan pengkajian yang kemudian perangkat desa dijadikan pioner-pioner pembangunan di desa sehingga akan terlihat bahwa kalau desa maju maka wilayah pemerintahan di tingkatan atasnyapun akan ikut maju yang implikasinya negara Republik Indonesia akan ikut maju karena barometernya adalah desa. Sehingga perangkat desa diangkat menjadi PNS adalah bukan hal yang tidak mendasar.
Selanjutnya Pak Ubed memaparkan bahwa, dalam proses Prolegnas yang sedang berjalan dan juga lob-lobi politik kepada Mendagri serta Menkeu yang saat sekarang baru mengalokasikan Rp. 1,7 T dan PPDI meminta Rp. 2,3 T dalam skala nasional sehingga diharapkan perangkat desa dapat diangkat menjadi PNS dalam jangka waktu 5 tahun secara bertahap.
Yang terakhir Pak Ubed mengajak kepada seluruh perangkat desa yang masih “tertidur” agar segera bangun karena dalam waktu dekat sangat dibutuhkan pengawalan-pengawalan dari proses yang sedang berjalan menyangkut undang-undang tentang desa seperti perencanaan, persiapan, pengkajian masalah dan perumusan yang sebentar lagi akan dibahas di DPR RI dan kita harus selalu mengikuti perkembangannya. “PERANGKAT DESA PNS, RAKYAT SEJAHTERA” (PPDI NEW’s)

PPDI STOP PRESS : Aksi 20 JuniI 2011 Bukan Agenda PPDI…!!!

PURBALINGGA (Minggu,12/6)_Menanggapi maraknya pemberitaan akan adanya aksi audiensi tanggal 20 Juni 2011 ke Kemendagri yang akan dilakukan oleh sebuah organisasi massa yang mengatasnamakan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam rangka menuntut segera disahkannya draft RUU Tentang Desa oleh DPR RI,Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI)Ubaidi Rosyidi,SH saat ditemui Pusinfo usai memimpin rapat persiapan pelaksanaan Rakor Gabungan PPDI Banyumas dan Cilacap di Purbalingga  kemarin menegaskan bahwa aksi audiensi 20/6 tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan PPDI.
Ubaidi Rosyidi, SH.
Dikatakan Ubaidi Rosyidi,SH bahwa PPDI beserta anggotanya yang militan yang tersebar di seluruh tanah air sangat menghargai dan menghormati akan semua proses atau tahapan yang sedang berlangsung tentang draft RUU Tentang Desa yang saat sekarang ini sedang memasuki tahap harmonisasi di Kemenhukham. “Tahapan-tahapan yang sedang berjalan itu tetap kami pantau dan selalu kami kawal karena kami juga punya kepentingan di dalamnya, sehingga sampai dengan saat ini kami tidak pernah mengagendakan aksi massa dalam rangka audiensi ke Kemendagri,” terang Ubaidi Rosyidi, SH.

Saturday, June 11, 2011

RUU tentang desa : tentang RUU desa

Tentang RUU desa
Pergeseran agenda Prolegnas 2010 yang memasukkan pembahasan RUU tentang Desa bisa jadi merupakan buah demonstrasi perangkat desa akhir Februari 2010 di depan gedung DPR, Jakarta. Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara atau Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara saat itu mendesak percepatan pembahasan RUU tentang Desa yang semula masuk Prolegnas 2011. Demonstrasi ribuan perangkat desa sudah berlangsung beberapa kali sejak 2007. Namun, janji DPR ini perlu dikritisi, mengingat polemik pengaturan tentang desa belum sepenuhnya terselesaikan. Sebab, saat ini ada dua RUU terkait desa yang berbeda, tapi tidak bisa dipisahkan. Yaitu, RUU tentang Desa dan RUU tentang Pembangunan Pedesaan. RUU tentang Desa yang satu merupakan hasil penyusunan eksekutif (Kemendagri) yang digarap tiga tahun terakhir ini. Substansinya lebih banyak menyoroti kedudukan serta kewenangan desa dalam tata pemerintahan di Indonesia. Sementara itu, RUU tentang Pembangunan Pedesaan merupakan inisiatif DPR periode 2004-2009 yang belum dituntaskan. Salah satu substansinya adalah alokasi dana 20

Sunday, May 29, 2011

DPD-RI Berkunjung ke Malaysia Tentang RUU Desa

Pada tanggal 23 Mei 2011, KBRI Kuala Lumpur kembali menerima kunjungan delegasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, setelah pada bulan April yang lalu menerima kunjungan Ketua DPD yang melakukan kunjungan ke Parlimen Malaysia serta hadir dalam peluncuran buku Tun Ahmad Sarji.

DPD-RI
Delegasi DPD kali ini yang terdiri atas wakil DPD Propinsi Jawa Barat (Bpk Amang Syafrudin), DPD Propinsi NAD (Bpk. HT BAchrum Manyak), DPD Propinsi Jambi (Dra Hj Juniwati T. Masjchun Sofwan), DPD Propinsi Jawa Timur (Cpk. Wasis SH) dan DPD Propinsi Nusa Tenggara Barat (Bpk. Prof. Dr Farouk Muhamad), berkunjung ke Malaysia dalam rangka studi banding terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa.

Wakil Duta Besar RI, Mulya Wirana dalam sambutannya menyampaikan harapan kiranya kunjungan para wakil DPD dapat mendapatkan manfaat yang positif, serta mendekatkan hubungan antara Indonesia dan Malaysia. Dalam pertemuan di Aula Hassanuddin KBRI Kuala Lumpur antara masyarakat Indonesia, pelajar dan mahasiswa Indonesia di Kuala Lumpur tersebut; para anggota DPD memberikan paparan singkat mengenai perkembangan penyusunan RUU tentang Desa, yang murni merupakan inisiatif dari DPD sendiri. Dijelaskan pula bahwa pemilihan kunjungan ke Malaysia pun dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kedekatan hubungan budaya dan historis antara Malaysia dan Indonesia.

Tujuh Fraksi DPR Dukung Perangkat Desa PNS

PURBALINGGA- Tujuh dari 9 fraksi di DPR RI sudah mendukung usulan agar perangkat desa diangkat menjadi PNS. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, saat berbicara di depan ribuan anggota Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Purbalingga, Sabtu (28/5).

’’ Dari 9 fraksi di DPR pusat, 7 fraksi sudah mendukung perangkat desa diangkat menjadi PNS. Nanti akan kami paripurnakan. Yang penting untuk dipikirkan sekarang adalah, setelah nanti menjadi PNS, akan ke mana para perangkat ini,’’ ujar Taufik.

Taufik Kurniawan
Taufik menegaskan, dirinya adalah orang yang pertama bertanda tangan untuk menyetujui, saat pengurus PPDI pusat meminta diangkat menjadi PNS di Semarang. Dirinya juga kembali menandatangani persetujuan saat PPDI datang ke DPR RI di Jakarta.

Dia menilai, pengangkat sekdes menjadi PNS merupakan ketimpangan yang tidak fair. Sebab sekdes dan perangkat sama-sama bekerja untuk kepentingan masyarakat. Perangkat desa juga merupakan pendekar aspirasi rakyat di desa, sehingga nasibnya juga harus diperhatikan pemerintah.

’’ Saat pemilu, perangkat desa dikejar-kejar disuruh memilih. Demikian pula saat pilkada. Pas pembagian raskin perangkat desa menjadi pihak paling repot. Sekarang giliran perangkat desa ingin menjadi PNS, semua menghindar. Ini tidak fair namanya,’’ kata Taufik berapi-api.



Bupati Mendukung

Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko juga mendukung aspirasi PPDI untuk diangkat menjadi PNS. Dia berharap, UU yang akan disahkan oleh DPR nanti adalah UU yang aspiratif, termasuk menyangkut nasib para perangkat desa. Dia mendukung para perangkat itu mendapatkan penghasilan yang tetap sebagai PNS.

’’ Jika perangkat diangkat PNS maka hal itu tidak akan memberatkan keuangan daerah. PNS di Purbalingga ada 9.000 orang. Gaji mereka dibayar pusat melalui APBD kita. Jadi perangkat diangkat menjadi PNS tidak memberatkan kita, justru meringankan,’’ katanya.

Sebab bengkok yang menjadi hak mereka selama ini akan berubah statusnya menjadi tanah kas desa.

Tanah kas desa ini bisa dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa, sekaligus meningkatkan per­ekonomian masyarakat desa.

Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Purbalingga Tasdi juga menyetujui usulan itu. Bahkan secara kelembagaan, DPRD sudah mengirimkan surat ke DPR RI dengan tembusan Presiden dan Mendagri yang mendukung perangkat menjadi PNS. Dukungan itu disertai dengan sejumlah pertimbangan.(F10-63)

Sumber : suaramerdeka

Monday, May 23, 2011

Inilah Reaksi Anggota DPD RI Terhadap RUU Tentang Desa

Semarang- Respon para anggota Dewan Perwakilan Daerah soal perjuangan PPDI ternyata diluar dugaan, tanpa pemberitaan yang berlebihan kemaren (16/05/2011)  bertempat di Ruang Sidang Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, berlangsung Uji Publik Rancangan Undang-Undang Desa kerjasama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Fak. Hukum Univ. Diponegoro.
Acara yang dibuka dengan sambutan tertulis Gubernur Jawa Tengah yang dibacakan oleh Asisten Kepala BiroTata Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah. Dalam sambutan tersebut, Gubernur menekankan bahwa RUU Desa harus mampu mengakomidir kepentingan baik itu Kepala Desa, Perangkat Desa bahkan masyarakat desa itu sendiri. Dan yang tidak kalah penting adalah “Segera sahkan RUU Tentang Desa ini menjadi UU Desa”.
revisi
Ketua Komite I DPD RI, Dani Anwar mengatakan Uji Publik RUU Tentang Desa ini secara bersamaan diselenggarakan juga di 2 tempat yang berbeda di Aceh dan di Maluku. ” 10% wilayah desa di Indonesia ada di Jawa Tengah, itulah kenapa DPD memilih Semarang menjadi tempat acara ini” imbuh beliau.
Dalam acara tersebut tampak juga sejumlah anggota DPD seperti Farouk Muhammad (NTB), Ir. Hariyani (Kalsel) Sri Kadarwati (Jabar), Sudarto (Sulsel) yang tampak bersemangat dan antusias dengan paparan tentang Desa yang disampaikan beberapa tamu undangan seperti Wabup Kab. Semarang, Ir. H. Wanardi, MM , Drs Turtiantoro, Msi. Staf Pengajar Fisip Undip, Kushandajani (Undip), dan beberapa akademisi lain dari Universitas baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah.
“Agenda reformasi mengamanatkan bahwa otonomi harus menyentuh sampai ke tingkat desa, tetapi dalam UU 32 kenapa tidak?’ tekan Suryokotjo Adiprawiro dari RPDN (Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara) sebagai representative PPDI.” Dan jangan lupakan bahwa temen-temen PPDI telah berjuang juga dengan memberikan catatan-catatan mengenai klausal-klausal RUU Desa yang bisa mengakomidir semua elemen-elemen desa” imbuhnya.
Acara yang menarik ini merupakan proses dari penyerapan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan akademisi-akademisi yang diharapakan mampu mengakomidir semua kepentingan terhadap RUU Desa itu sendiri.” Mengabaikan Desa adalah mengabaikan juga Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini!” ujar Farouk Muhammad menutup acara Uji Publik RUU Tentang Desa.

selengkapnya baca disini
Older Post ►
 

Copyright 2011 Kisah dunia