Ubaidi Rosyidi, SH |
Berdasarkan UU No.33/2004, lanjut Pak Ubed, dana yang masuk ke level terendah adalah di kabupaten dan dari perundangan yang ada yang melakukan segala hal yang menyangkut pembangunan antara lain di pedesaan penggunanya adalah PNS. “Sehingga apabila perangkat desa masih saja menyandang status yang diskriminatif seperti ini jelas tidak akan nyambung, sehingga pemerintah diharapkan tidak usah mengubah undang-undang yang lain cukup melahirkan undang-undang baru yang di dalam ketentuannya dimasukkan klausul perangkat desa diangkat menjadi PNS” tandasnya. Selanjutnya dikatakan oleh Pak Ubed, pemerintah harus melakukan pengkajian yang kemudian perangkat desa dijadikan pioner-pioner pembangunan di desa sehingga akan terlihat bahwa kalau desa maju maka wilayah pemerintahan di tingkatan atasnyapun akan ikut maju yang implikasinya negara Republik Indonesia akan ikut maju karena barometernya adalah desa. Sehingga perangkat desa diangkat menjadi PNS adalah bukan hal yang tidak mendasar.
Selanjutnya Pak Ubed memaparkan bahwa, dalam proses Prolegnas yang sedang berjalan dan juga lob-lobi politik kepada Mendagri serta Menkeu yang saat sekarang baru mengalokasikan Rp. 1,7 T dan PPDI meminta Rp. 2,3 T dalam skala nasional sehingga diharapkan perangkat desa dapat diangkat menjadi PNS dalam jangka waktu 5 tahun secara bertahap.
Yang terakhir Pak Ubed mengajak kepada seluruh perangkat desa yang masih “tertidur” agar segera bangun karena dalam waktu dekat sangat dibutuhkan pengawalan-pengawalan dari proses yang sedang berjalan menyangkut undang-undang tentang desa seperti perencanaan, persiapan, pengkajian masalah dan perumusan yang sebentar lagi akan dibahas di DPR RI dan kita harus selalu mengikuti perkembangannya. “PERANGKAT DESA PNS, RAKYAT SEJAHTERA” (PPDI NEW’s)