Thursday, June 16, 2011

Perangkat Desa Harus Jadi PNS,,Demi Rakyat Desa Sejahtera,

Purbalingga __ Mengapa perangkat desa harus diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ? Demikian pernyataan yang terlontar dari Ubaidi Rosyidi selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam sambutannya pada acara Silaturahmi dan Serap Aspirasi Wakil Ketua DPR RI Ir. H. Taufik Kurniawan, MM dengan Perangkat Desa Se-Kabupaten Purbalingga, Sabtu (28/5). Selanjutnya dikatakan oleh Pak Ubed, demikian panggilan akrabnya bahwa perangkat desa selama ini sangat komit, mengerti akan ketertinggalan di desanya masing-masing. Perangkat desa mampu melaksanakan tugas lintas sektoral dari kementerian-kementerian yang ada di Indonesia sehingga sangat diperlukan pola terobosan menuju paradigma baru.
Ubaidi Rosyidi, SH
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko, Ketua DPRD Tasdik, Pembina PPDI Pusat H. Ali Masykur, Paguyuban Kepala Desa, Forsekdesi dan ribuan perangkat desa se-Kabupaten Purbalingga itu Pak Ubed selanjutnya mengatakan, bahwa berkenaan dengan undang-undang tentang desa diharapkan ada satu konfigurasi yang seimbang antara konfigurasi hukum, politik, sosial kultural dan sosial ekonomi. Saat dilihat kedalaman dari materi perundang-undangan di desa hanya mengatur soal kedudukan dan kewenangan tetapi konsep bagaimana kita melaksanakan pekerjaan dan bagaimana kita mendapatkan hak adalah sesuatu hal yang belum diatur secara utuh. “ Peraturan perundang-undangan yang baru harus bisa menjadi pengayom dalam melaksanakan tugas alat negara,” tandasnya berapi-api.
Berdasarkan UU No.33/2004, lanjut Pak Ubed, dana yang masuk ke level terendah adalah di kabupaten dan dari perundangan yang ada yang melakukan segala hal yang menyangkut pembangunan antara lain di pedesaan penggunanya adalah PNS. “Sehingga apabila perangkat desa masih saja menyandang status yang diskriminatif seperti ini jelas tidak akan nyambung, sehingga pemerintah diharapkan tidak usah mengubah undang-undang yang lain cukup melahirkan undang-undang baru yang di dalam ketentuannya dimasukkan klausul perangkat desa diangkat menjadi PNS” tandasnya.  Selanjutnya dikatakan oleh Pak Ubed, pemerintah harus melakukan pengkajian yang kemudian perangkat desa dijadikan pioner-pioner pembangunan di desa sehingga akan terlihat bahwa kalau desa maju maka wilayah pemerintahan di tingkatan atasnyapun akan ikut maju yang implikasinya negara Republik Indonesia akan ikut maju karena barometernya adalah desa. Sehingga perangkat desa diangkat menjadi PNS adalah bukan hal yang tidak mendasar.
Selanjutnya Pak Ubed memaparkan bahwa, dalam proses Prolegnas yang sedang berjalan dan juga lob-lobi politik kepada Mendagri serta Menkeu yang saat sekarang baru mengalokasikan Rp. 1,7 T dan PPDI meminta Rp. 2,3 T dalam skala nasional sehingga diharapkan perangkat desa dapat diangkat menjadi PNS dalam jangka waktu 5 tahun secara bertahap.
Yang terakhir Pak Ubed mengajak kepada seluruh perangkat desa yang masih “tertidur” agar segera bangun karena dalam waktu dekat sangat dibutuhkan pengawalan-pengawalan dari proses yang sedang berjalan menyangkut undang-undang tentang desa seperti perencanaan, persiapan, pengkajian masalah dan perumusan yang sebentar lagi akan dibahas di DPR RI dan kita harus selalu mengikuti perkembangannya. “PERANGKAT DESA PNS, RAKYAT SEJAHTERA” (PPDI NEW’s)
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Kisah dunia