Saturday, June 11, 2011

RUU tentang desa : tentang RUU desa

Tentang RUU desa
Pergeseran agenda Prolegnas 2010 yang memasukkan pembahasan RUU tentang Desa bisa jadi merupakan buah demonstrasi perangkat desa akhir Februari 2010 di depan gedung DPR, Jakarta. Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara atau Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara saat itu mendesak percepatan pembahasan RUU tentang Desa yang semula masuk Prolegnas 2011. Demonstrasi ribuan perangkat desa sudah berlangsung beberapa kali sejak 2007. Namun, janji DPR ini perlu dikritisi, mengingat polemik pengaturan tentang desa belum sepenuhnya terselesaikan. Sebab, saat ini ada dua RUU terkait desa yang berbeda, tapi tidak bisa dipisahkan. Yaitu, RUU tentang Desa dan RUU tentang Pembangunan Pedesaan. RUU tentang Desa yang satu merupakan hasil penyusunan eksekutif (Kemendagri) yang digarap tiga tahun terakhir ini. Substansinya lebih banyak menyoroti kedudukan serta kewenangan desa dalam tata pemerintahan di Indonesia. Sementara itu, RUU tentang Pembangunan Pedesaan merupakan inisiatif DPR periode 2004-2009 yang belum dituntaskan. Salah satu substansinya adalah alokasi dana 20
persen dari APBN dan APBD yang masuk ke rekening desa. RUU Pembangunan Pedesaan tersendat karena ditolak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena kontroversi alokasi dana APBN dan naskah RUU yang dianggap kurang komprehensif. Dalam draf RUU versi terakhir maupun draf usul versi Parade Nusantara dan Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI), alokasi dana APBN diusulkan menjadi 10 persen. Sementara itu, molornya penyusunan eksekutif disebabkan belum terbangunnya kesepahaman tentang posisi desa serta interface antara desa dan daerah di kalangan pembuat keputusan di Kemendagri. Ditjen Otda lebih menghendaki desa menjadi bagian dari pengaturan tentang pemerintahan daerah. Sementara itu, Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) lebih memperjuangkan kewenangan desa agar lebih kuat secara ekonomi serta politik. Titik temunya, kedua pihak menyepakati kedudukan desa sebagai organisasi pemerintahan paling bawah dan terdekat dengan masyarakat dengan kewenangannya mencakup kewenangan asli dan kewenangan nyata. Langkah eksekutif itu memang terhitung lambat jika dibanding DPR. Tapi, keduanya masih bisa disinkronkan. UU Harus Komprehensif Kehadiran wacana regulasi tentang desa memang masih jelas jejaknya. Baik yang bermuara ke RUU tentang Desa maupun RUU tentang Pembangunan Pedesaan. Keduanya berasal dari hulu yang sama, yaitu tidak jelasnya pengaturan. Desa tidak diatur jelas dalam UUD 1945. Dalam beberapa periode, tidak ada peraturan perundangan yang benar-benar berpihak kepada desa, baik UU No 5 Tahun 1974, UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No 22 Tahun 1999, maupun UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, boleh jadi komitmen penyusunan UU terkait Desa itu hanya menjadi agenda sampingan revisi UU No 32/2004. UU tersebut hendak dipecah menjadi tiga. Yaitu, UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan UU Desa. Berkaitan dengan pemilu kepala daerah, telah berhasil ditelurkan UU No 12/2008 yang memberi kesempatan bagi calon perseorangan ikut andil dalam pemilu kepala daerah. Sementara itu, UU Desa sampai saat ini belum kelar. Persoalan pokok pembahasan regulasi tentang desa adalah substansi, aspek, prinsip, dan dimensi RUU sendiri. Banyak pihak berpendapat, pengaturan tentang desa harus komprehensif. Bukan sekadar persoalan pembangunan desa, kesejahteraan masyarakat desa, apalagi sekadar kesejahteraan perangkat desa yang muaranya sekadar pada alokasi dana 10 persen dari APBN untuk desa. Pengaturan tentang desa seharusnya mencakup aspek pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, serta kemasyarakatan. Penolakan DPD atas RUU inisiatif DPR periode sebelumnya memang cukup beralasan. Argumen yang disampaikan menyangkut kelayakan peraturan perundang-undangan tentang desa tidak boleh terfriksi menjadi beberapa UU terpisah. Misalnya, pengaturan terpisah tentang pembangunan pedesaan, pemerintahan desa, dam pengelolaan sumber daya alam desa. Hal itu penting, selain demi efisiensi penyusunnya, demi efektivitas implementasinya dengan menghindarkan kerancuan karena aturan yang tumpang-tindih. Pemerintah pun lewat Kemendagri menginginkan secara substansial RUU Desa mampu menjawab kebutuhan pengaturan desa secara holistis dan integral. Karena itu, pemerintah mengusulkan substansi pembentukan desa, perubahan status desa menjadi kelurahan, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, perencanaan pembangunan desa, keuangan desa, lembaga kemasyarakatan desa, kerjasama desa, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa. Karena itu, harus ada keterpaduan RUU Pembangunan Pedesaan inisiatif DPR dan RUU Desa usul pemerintah. Seluruh aspek tentang desa harus diintegrasikan dalam sebuah formula UU tunggal yang komprehensif dan mengikuti perkembangan otonomi yang dinamis. Aspek historis, filosofis, konseptual, sosiologis, politis, dan yuridis harus disinkronkan secara terpadu. Selain sejumlah aspek dan substansi tersebut, aspek komprehensivitas regulasi juga meliputi dimensi sosial adat istiadat, dimensi kearifan dan kekhasan lokal, pelestarian lingkungan hidup, dimensi gender, kewilayahan, dan dimensi kelembagaan
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Kisah dunia