Foto : Tanribali Lamoe |
"Kami tadi hanya memberikan konsep RUU Desa kepada Parade Nusantara untuk dibawa ke DPR dan berdialog di sana. Bukan RUU Desanya." Tegas Tanri saat di temui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/6).
Menurut Tanri, RUU Desa baru bisa di sahkan ketika RUU Induknya sudah dibuat. "Tidak bisa lompati dua RUU yaitu RUU Pemerintahan Daerah dan RUU Pemilu Kada. Dua RUU itu harus diselesaikan dulu baru RUU Desa bisa dibuat." Ujarnya.
Sebelumnya, Senin (20/6) pagi, puluhan ribu perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendagri dan berlanjut ke Gedung DPR.
Mereka mendesak Mendagri untuk segera memberikan RUU Desa ke DPR agar bisa disahkan. Mereka menuntut dalam RUU Desa itu pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 10% dari APBN untuk pembangunan desa.
Selain RUU Desa, Parade Nusantara juga mengajukan tuntutan terkait Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Mereka menghendaki UU Keistimewaan mengatur tentang penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paduka Paku Alam bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Yogyakarta. (OL-8)
sumber : media indonesia